Buruh Perempuan Menang Melawan Perusahaan BPO: Hak Pesangon dan Upah Proses Dibayarkan Setelah Perjuangan Panjang

Buruh menang indotel
Buruh menang indotel

Buruh Perempuan Menang Melawan Perusahaan BPO: Hak Pesangon dan Upah Proses Dibayarkan Setelah Perjuangan Panjang

Federasi Serikat Merdeka Sejahtera (F-SEMESTA) melalui Lembaga Bantuan Hukum Merdeka Sejahtera (LBH Semesta) menyampaikan bahwa pada hari Selasa, 5 Mei 2026, hak pesangon dan upah proses seorang buruh perempuan yang di-PHK sepihak oleh PT Indotel Maju Bersama, sebuah perusahaan Business Process Outsourcing (BPO) yang mengelola tenaga kerja untuk klien-klien besar seperti L*zada, Neus*ft, dan lainnya, telah dibayarkan.

Korban adalah seorang pekerja perempuan yang ditempatkan sebagai Operation Manager di salah satu mitra PT Indotel. Pada 16 Februari 2026, ia dinyatakan di-PHK secara sepihak tanpa surat resmi, tanpa alasan tertulis, dan tanpa kompensasi apapun. Perusahaan berdalih bahwa PHK dilakukan atas permintaan mitra. Sejak itu, tidak ada kejelasan dari perusahaan.

***

Korban melapor ke LBH Semesta pada 18 Februari 2026. Setelah bipartit gagal mencapai kesepakatan, permohonan mediasi diajukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Proses di Disnaker berlangsung panjang, bukan karena rumitnya substansi kasus, melainkan karena pihak perusahaan berulang kali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut dan layak oleh mediator. Pada klarifikasi kedua, perusahaan tidak datang. Pada mediasi pertama, perusahaan kembali tidak datang. Pola ini menunjukkan tendensi mengulur-ulur waktu yang merugikan korban secara langsung.

Awalnya perusahaan berargumen bahwa hubungan kerja korban adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan di dalam kontrak tersebut dicantumkan klausul bahwa pekerja dapat diberhentikan kapan saja jika mitra meminta. Namun dalam proses mediasi, terungkap bahwa PKWT tersebut tidak pernah memenuhi syarat administrasi yang diwajibkan undang-undang. Akibatnya, status hubungan kerja korban demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), atau pekerja tetap. Dengan status ini, korban berhak atas pesangon dan upah proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perusahaan merancang kontrak yang seolah-olah membebaskan mereka dari kewajiban. Tapi kontrak yang tidak memenuhi syarat hukum tidak bisa dijadikan tameng untuk merampas hak buruh.

Setelah melalui serangkaian mediasi dan tekanan yang konsisten, pada tanggal 5 Mei 2026 tercapai kesepakatan melalui negosiasi di luar forum mediasi. Hak pesangon dan upah proses korban dibayarkan pada hari yang sama. Kemenangan ini dicapai tanpa harus menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial, membuktikan bahwa advokasi yang terorganisir dan gigih mampu memaksa perusahaan untuk menghormati hak buruh.

***

F-SEMESTA mencatat bahwa kasus ini memiliki dimensi struktural yang perlu diperhatikan secara lebih luas. PT Indotel Maju Bersama adalah perusahaan BPO yang mengelola tenaga kerja untuk klien-klien korporasi besar. Dalam skema ini, pekerja ditempatkan di perusahaan mitra namun secara hukum terikat dengan perusahaan alih daya. Ketika mitra tidak lagi membutuhkan pekerja, perusahaan alih daya seringkali langsung memutus hubungan kerja tanpa memenuhi kewajiban hukumnya.

Banyak buruh tidak berani melawan karena merasa lawannya terlalu kuat. Kasus ini membuktikan hal sebaliknya: yang dibutuhkan adalah keberanian untuk melapor, kegigihan untuk tidak menyerah, dan solidaritas yang nyata.

Kami melihat sikap perusahaan yang berulang kali tidak menghadiri panggilan mediator adalah bentuk ketidakhormatan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan yang disediakan oleh negara. Setiap hari keterlambatan adalah hari tambahan tanpa penghasilan bagi korban. Kami juga berterima kasih terhadap pihak Disnaker Kabupaten Bantul yang telah memfasilitasi mediasi ini secara sangat baik.

F-SEMESTA dan LBH Semesta terbuka sepenuhnya untuk mendampingi buruh lain yang menghadapi situasi serupa, baik buruh outsourcing, vendor, PKWT, maupun kemitraan palsu. Anda tidak harus menghadapinya sendiri. Kami tidak menjanjikan kemenangan, tapi kami menjamin pendampingan yang berani, konsisten, dan berpihak pada pekerja.

Hidup buruh!

Narahubung:
Admin F-SEMESTA (0851-9090-6360)

Federasi Serikat Merdeka Sejahtera