Rilis · Kemenangan Anggota
Selesai Kontrak Bukan Resign: Hak Kompensasi PKWT Pekerja Kenes Akhirnya Dibayarkan
Federasi Serikat Merdeka Sejahtera (F-SEMESTA) melalui Lembaga Bantuan Hukum Merdeka Sejahtera (LBH Semesta) menyampaikan bahwa pada hari ini, Senin, 8 Juni 2026, sisa gaji dan uang kompensasi PKWT seorang pekerja muda yang sempat ditahan oleh PT Sumber Pangan Semesta (Kenes Bakery & Resto) telah dibayarkan penuh. Penyelesaian dituangkan dalam sebuah Surat Kesepakatan Bersama, dan dengan masuknya pembayaran, perselisihan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY dinyatakan selesai.
Pekerja itu menyelesaikan masa kontraknya, lalu memutuskan untuk tidak memperpanjang. Secara hukum bukan peristiwa rumit: kontrak habis, hubungan kerja berakhir, hak atas kompensasi PKWT muncul. Tapi perusahaan justru menahan sisa gaji dan kompensasi yang menjadi haknya.
Seluruh penolakan perusahaan bertumpu pada satu argumen yang keliru: memperlakukan keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak sebagai pengunduran diri. Dengan label "resign", pekerja dituntut tunduk pada aturan internal soal pemberitahuan dua bulan sebelumnya, dan karena itu haknya dianggap gugur. Padahal selesai kontrak bukan resign. Pekerja yang kontraknya berakhir tidak sedang mengundurkan diri, ia hanya tidak melanjutkan. Justru di titik kontrak berakhir itulah hak atas kompensasi PKWT lahir..
Pekerja yang kontraknya habis bukan sedang mengundurkan diri. Ia hanya tidak melanjutkan hubungan kerja. Dan kompensasi PKWT bukan hadiah, melainkan hak pekerja yang lahir tepat ketika kontrak berakhir.
Setelah jalur musyawarah buntu, pekerja bersama LBH Semesta membawa perkara ini ke bidang pengawasan ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. Yang membuat kasus ini bergerak cepat bukan kemudahan dari meja birokrasi, melainkan karena pekerja tidak lagi berdiri sendiri. Dengan dampingan hukum yang terorganisir, laporan yang tadinya mudah diabaikan berubah menjadi tuntutan yang sulit dielak. Perusahaan yang semula menolak membayar sama sekali akhirnya bersedia. Sempat muncul syarat pekerja hadir langsung untuk menandatangani dokumen secara basah, sesuatu yang tidak realistis karena yang bersangkutan sudah berada di luar kota. Lewat negosiasi, syarat itu bisa dipinggirkan.
F-SEMESTA mencatat ada pola yang lebih luas di balik kasus ini. Banyak hak pekerja tidak hilang karena lemah dasar hukumnya, tapi karena prosesnya sengaja dibuat melelahkan. Menyebut akhir kontrak sebagai resign, mewajibkan pembayaran jika ada tanda tangan basah padahal secara lokasi tidak memungkinkan, mengulur lewat urusan administrasi, semuanya diupayakan seolah berharap pekerja menyerah lebih dulu sebelum haknya dibayar. Dalam kasus ini hanya satu pekerja yang berani melapor, dan kami tidak tahu apakah ada yang lain memilih diam.
Yang menahan banyak orang bukan lemahnya hak, melainkan rasa bahwa melawan terlalu merepotkan. Satu orang yang berani melapor sudah cukup untuk membuktikan penindasan itu bisa dilawan.
Sendiri, seorang pekerja mudah diabaikan. Bersama, pekerja punya nilai tawar untuk berunding. F-SEMESTA dan LBH Semesta terbuka untuk mendampingi siapa pun yang menghadapi situasi serupa, entah soal kompensasi PKWT, sisa gaji yang ditahan, maupun kontrak yang dipakai sebagai tameng. Kamu tidak harus menghadapinya sendiri. Kami tidak menjanjikan kemenangan, tapi kami menjamin pendampingan yang berani, konsisten, dan berpihak pada pekerja.
Hidup buruh!