Rilis · Kemenangan Anggota

Ketika Media Pembela Buruh Harus Ditagih untuk Membayar Pekerjanya Sendiri

2 Juli 2026 · LBH Semesta

Federasi Serikat Merdeka Sejahtera (F-SEMESTA) lewat Lembaga Bantuan Hukum Merdeka Sejahtera (LBH Semesta) kembali mencatatkan satu kemenangan. Seorang pekerja paruh waktu, perempuan muda, akhirnya menerima kekurangan upah berikut denda keterlambatannya dari Konde, media di Jakarta. Semuanya baru cair setelah ditagih, setelah sebelumnya tidak mendapat kepastian pembayaran.

Konde besar namanya karena menyuarakan hak perempuan dan kelompok rentan. Pekerja yang harus menagih haknya di sini, perempuan muda, paruh waktu, berdomisili di luar Jakarta, dengan jaringan kerja terbatas, justru persis sosok yang biasa dibela Konde di halaman-halamannya. Yang dibela di atas tulisan, ternyata harus menagih di mejanya sendiri.

* * *

Catatan LBH Semesta atas kasus ini sederhana dan berulang. Tidak ada satu hak pun yang dipenuhi sebelum kami minta. Uang pisah dan upah hari terakhir baru dibayar setelah surat dari kami terkirim, padahal kontrak sudah berakhir lebih dari dua minggu sebelumnya tanpa inisiatif apa pun. Kekurangan upah hari kerja terakhir baru diakui setelah ditagih spesifik, lalu pembayarannya masih ditunda lagi dengan alasan siklus internal. Bahkan denda atas keterlambatan itu sendiri baru dibayar setelah ditagih dengan dasar hukumnya. Pola yang, kalau dilakukan korporasi biasa, akan cepat dikritik di tulisan-tulisan Konde sendiri.

Kalau ini terjadi sekali, mungkin masih bisa disebut kekhilafan administratif. Tetapi pada 2024, Semesta Jakarta Raya, juga di bawah Federasi yang sama, pernah mendampingi pekerja Konde dalam kasus pemutusan hubungan kerja. Saat itu, harapan kami adalah bahwa proses penyelesaiannya menjadi pelajaran kelembagaan. Dua kasus dalam dua tahun di lembaga yang sama menunjukkan harapan itu belum terpenuhi.

Hak normatif seharusnya berjalan otomatis. Di sini, tidak ada yang diberikan tanpa diperjuangkan.

Justru di titik yang paling sering diabaikan, kasus ini menyisakan pelajaran. Upah yang dibayar terlambat itu ada dendanya, dan denda itu hak pekerja. Hak ini diatur dalam Pasal 61 PP 36/2021 tentang Pengupahan, tapi jarang ditegakkan, karena pekerja sering tidak tahu cara menghitungnya dan pemberi kerja terbiasa membayar pokoknya saja. Dalam kasus ini denda itu ditagih, dihitung, dan dibayar, tanpa harus masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pekerja paruh waktu pun berhak atas hak normatif yang sama dengan pekerja penuh waktu.

* * *

Pola yang sama muncul kembali, terlihat dari cara Konde berkomunikasi sepanjang proses, mengular dan mengutarakan poin di luar pokok bahasan.

Respon Konde berubah setiap kali ditagih. Surat pertama 20 Mei 2026 ditulis dengan bahasa "musyawarah dan transparan". Setelah kami menanyakan terkait tidak adanya balasan selama tujuh hari, muncul frasa "kami juga kecewa" seolah berganti peran di posisi klien kami. Padahal posisi kedua pihak tidak pernah setara. Satu pihak menagih hak yang belum dipenuhi, satu pihak lagi diminta memenuhi kewajiban. Pihak yang belum memenuhi hak justru menempatkan diri sebagai pihak yang menuntut.

Permintaan bukti dari Konde juga berpindah goalpost. Pada surat 20 Mei, formulasinya adalah "kami terbuka untuk menerima dokumen maupun penjelasan tambahan", sifatnya undangan. Ketika kami tanyakan dokumen apa yang dimaksud, jawabannya menjadi "List bukti yang kami butuhkan sudah kami tuliskan pada surat resmi... Mohon kesediaan kawan-kawan untuk membaca ulang dengan lebih detail." Undangan berubah menjadi tuntutan tanpa Konde pernah menandai perubahan itu. Sementara pekerja yang bertanya diminta membaca ulang seolah murid lalai dan tidak paham terhadap aturan.

Setelah kami menyatakan bahwa isu-isu tertentu sudah tidak menjadi pokok bahasan, dan menerima penjelasan Konde atas isu tersebut, Konde tetap membawa kembali isu-isu itu di surel berikutnya. Termasuk mengulang penjelasan panjang atas hal yang sudah kami terima. Ketika di akhir surat kami sudah menyatakan selesai atas isu yang kami sepakati, sembari memberi tahu bahwa korban tetap bisa mengangkat isu lain jika ditemukan di kemudian hari, mereka membalas dengan mengingatkan bahwa Konde "memiliki hak untuk menyampaikan seluruh dokumen, kronologi, saksi, dan bukti yang kami miliki apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang."

Kalimat tersebut sebenarnya tidak perlu ditulis. Siapa pun yang digugat berhak membela diri, itu asas dasar yang tidak perlu dijelaskan siapa pun kepada siapa pun. Menyampaikannya di korespondensi dari pihak yang seharusnya menyelesaikan kewajiban itu terlihat seolah unjuk gigi.

Sepanjang jalannya komunikasi, kami melihat Konde bukan sebagai pihak yang mau mengakui kesalahannya dan berbenah, melainkan sebagai pihak yang menyatakan bahwa mereka punya banyak alasan di isu yang bahkan tidak lagi relevan.

Poin yang menjadikan kasus ini layak ditulis menurut kami bukan karena besarnya angka, tapi jaraknya. Jarak antara nilai yang dikampanyekan ke publik dan cara nilai itu diperlakukan ke dalam, kepada pekerjanya sendiri. Pola menunda hak pekerja bisa terjadi di mana saja, termasuk di organisasi yang merasa sedang berada di pihak yang benar. Sementara pekerja yang paling rentan, yang muda, paruh waktu, jauh dari pusat, dengan jaringan terbatas, adalah pihak yang paling gampang lelah ketika prosesnya dibuat berkepanjangan.

Seandainya pekerja ini menghadapinya sendiri, bisa jadi ia hanya menerima pembayaran minimum yang diberikan tanpa diminta, dan itu pun baru setelah ada langkah resmi dari luar. F-SEMESTA tidak menulis ini untuk menjatuhkan Konde, melainkan untuk mengingatkan soal konsistensi bagi organisasi "progresif" lainnya. Membela pekerja di tulisan dan memberikan hak pekerja tepat waktu seharusnya dilakukan bersamaan.

Pekerja paruh waktu, pekerja muda, pekerja dengan jaringan terbatas, semuanya punya hak normatif yang sama, dan hak untuk menagihnya. F-SEMESTA dan LBH Semesta terbuka mendampingi siapa pun yang upahnya ditahan, dibayar telat, atau dipenuhi hanya setelah diminta.

Hidup buruh!

Narahubung Admin LBH Semesta (0851-2434-1965) Federasi Serikat Merdeka Sejahtera