Kopi saat ini telah menjadi minuman favorit bagi masyarakat Indonesia, khususnya kaum muda. Kedai-kedai kopi pun menawarkan berbagai varian menu bagi para pengunjungnya, mulai dari kopi hitam pahit hingga kopi susu yang manis. Namun bagi sebagian besar para penikmat kopi konvensional akan lebih memilih kopi hitam pahit hingga tak asing dengan jargon “Kopi itu pahit!” Kopi dengan rasa pahit pun begitu melekat, “belum minum kopi kalau ga pahit” begitulah para penikmat kopi sering berkelakar. Pahitnya kopi rupanya berbeda jauh dengan pahitnya kehidupan kaum buruh kopi.
Dalam setiap seruputan pahitnya kopi yang nikmat ada banyak tangan terlibat hingga secangkir kopi tersaji di atas meja, mulai dari petani, buruh tani, tukang sangrai/roaster hingga barista. Belum lagi buruh-buruh lainnya, seperti marketing, cleaning service, manajer, dll. Begitu banyak buruh yang terlibat dalam rangkaian secangkir kopi yang dapat dinikmati di sebuah kedai kopi. Nikmatnya kopi justru berbanding terbalik dengan kehidupan para buruh kopi. Industri kopi yang saat ini semakin tumbuh dan berkembang tak dibarengi dengan kesejahteraan para pekerjanya. Masih banyak para buruh di industri kopi dibayar dengan upah di bawah ketentuan yang berlaku, terutama di kota tempat saya tinggal.
Di kota ini para buruh industri kopi dibayar sangat murah. Kemampuan para barista yang belajar susah payah membuat latte art, menjaga kualitas rasa agar tetap konsisten, pun para buruh di divisi lain yang berpikir agar sebuah kedai terus ramai dikunjungi para pelanggan hingga kapital terus terjaga agar berputar, bahkan terakumulasi. Besarnya akumulasi kapital yang didapat oleh pemilik modal tidak serta merta berbanding lurus dengan upah yang didapat para buruh. Ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah seolah hanya angin lalu yang tak banyak diindahkan para pelaku industri kopi. Belum lagi jam kerja melebihi aturan yang berlaku, rata-rata buruh di bidang food and beverages bekerja lebih dari 8 jam dan itu bukan terhitung lembur melainkan kewajiban.
Upah lembur juga diberikan jauh dari ketentuan yang berlaku, pengalaman saya selama berkecimpung di bidang food and beverages upah lembur yang didapat para buruh per jamnya rata-rata tidak menyentuh angka Rp10.000,00. Dengan upah yang begitu rendah maka para buruh harus pintar memutar otak agar dapur tetap mengepul. Ketidaktahuan para buruh mengenai undang-undang yang menaungi mereka merupakan faktor utama upah rendah terhadap buruh masih subur. Meskipun undang-undang tersebut tidak sepenuhnya berpihak pada kaum buruh, namun setidaknya para buruh memahami payung hukum yang menaungi mereka.
Belum lagi penghisapan tersebut bertalian dengan budaya, seperti jargon nrimo ing pandum yang terus dipakai sebagai bius agar para buruh tidak kritis terhadap pemberian upah tak layak. Jika pahitnya kopi sebagai sebuah kenikmatan yang justru dicari, namun pahitnya kehidupan buruh adalah “keterpaksaan” yang harus diterima agar ia tetap bisa hidup meskipun hanya sekedar untuk makan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan langkah-langkah konkret, baik dari pihak pemerintah, pelaku industri, maupun masyarakat. Pemerintah harus memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan ketenagakerjaan. Pelaku industri kopi perlu mulai mengadopsi praktik bisnis yang adil, seperti membayar upah layak dan menyediakan lingkungan kerja yang manusiawi. Di sisi lain, konsumen juga memiliki peran penting dengan mendukung kedai kopi yang memberlakukan praktik bisnis beretika.
Harapan akan perubahan ini memang bukan hal yang mudah dicapai. Namun, langkah kecil seperti edukasi buruh tentang hak-hak mereka, kampanye kesadaran konsumen, dan penguatan serikat pekerja bisa menjadi awal dari perjuangan panjang menuju kesejahteraan buruh di industri kopi. Sebab, di balik secangkir kopi yang kita nikmati, ada kehidupan yang harus kita perhatikan dan perjuangkan.