Rilis · Perkembangan Kasus
25 Agustus 2026 · LBH Semesta
Lembaga Bantuan Hukum Merdeka Sejahtera (LBH Semesta), di bawah Federasi Serikat Merdeka Sejahtera (F-SEMESTA), menyatakan menerima anjuran mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY dalam kasus seorang pekerja di PT Sumber Inspirasi Prima, perusahaan yang menjalankan Rajaklana Resort and Resto di DIY. Anjuran itu merekomendasikan perusahaan membayar upah yang ditahan berikut pesangon pekerja, dan LBH Semesta menyatakan siap membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial bila Rajaklana tidak mematuhinya.
Pekerja itu bekerja sebagai staf sejak awal 2026, tanpa perjanjian kerja tertulis, tanpa slip gaji, dan tanpa BPJS. Dalam mediasi di Disnaker, perusahaan menyatakan bahwa pekerja mengundurkan diri, sementara pekerja membuktikan bahwa faktanya ia justru tidak lagi diizinkan masuk kerja. Upah periode terakhirnya ditahan dengan alasan serah terima pekerjaan dianggap belum selesai, lalu ia dituding tidak bertanggung jawab.
Inti kasus ini ada pada pembalikan posisinya. Perusahaanlah yang mencatatkan perkara ke Disnaker sebagai pemohon dan menempatkan pekerja sebagai pihak yang dipersalahkan, tetapi setelah tiga kali mediasi, satu di antaranya tidak dihadiri perusahaan, temuan mediator justru berdiri di sisi pekerja. Karena sepanjang masa kerja tidak pernah ada perjanjian tertulis, hubungan kerja itu demi hukum dibaca sebagai hubungan kerja tetap. Prosedur pengakhiran kerja tidak dipenuhi, dan tidak ada surat pemutusan hubungan kerja yang sah. Atas dasar itu, Disnaker menganjurkan perusahaan membayar upah yang tertahan dan pesangon pekerja.
Bekerja tanpa perjanjian tertulis tidak membuat hak pekerja hilang. Di mata hukum, justru status kerjanya terbaca sebagai pekerja tetap.
“Kami menerima anjuran ini karena isinya sejalan dengan hak pekerja yang selama ini ditahan,” kata Salman Alfarizi, Sekretaris LBH Semesta. “Sekarang giliran Rajaklana. Kalau mereka mematuhinya, perkara ini bisa selesai baik-baik. Kalau diabaikan, kami siap membawanya ke Pengadilan Hubungan Industrial.”
Sebuah anjuran mediator baru mengikat kalau kedua pihak menerimanya dan menuangkannya dalam perjanjian bersama. Pihak pekerja sudah menyatakan menerima. Kini tinggal sikap Rajaklana yang ditunggu, dan bila anjuran itu ditolak atau didiamkan, jalur berikutnya adalah gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kami membuka pintu penyelesaian yang baik, dan pada saat yang sama tidak takut untuk melanjutkan ke pengadilan.
F-SEMESTA mencatat pola yang jauh lebih luas dari satu resort. Di sektor jasa dan pariwisata, banyak pekerja dipekerjakan tanpa kontrak tertulis, tanpa slip gaji, tanpa BPJS, lalu mereka diberitahu bahwa tanpa dokumen itu mereka tidak punya dasar hukum untuk menuntut. Padahal justru ketiadaan kontrak tertulis itu yang, di mata hukum, menjadikan mereka pekerja tetap.
Menuntut hak yang tertahan kadang terasa lebih mahal dari nilai haknya sendiri. Justru di sini F-SEMESTA masuk dengan solidaritas, supaya beban pekerja tidak dipikul sendirian.
Pekerja ini tidak menghadapinya sendiri, dan ini menjadi faktor yang membuat kekuatan pekerja bisa cukup kuat. F-SEMESTA dan LBH Semesta terbuka mendampingi pekerja mana pun yang upahnya ditahan, yang dipekerjakan tanpa kontrak, atau yang dituduh melakukan sesuatu yang tidak ada buktinya.
Hidup buruh!
Tentang LBH Semesta. Lembaga Bantuan Hukum Merdeka Sejahtera (LBH Semesta) adalah lembaga bantuan hukum di bawah Federasi Serikat Merdeka Sejahtera (F-SEMESTA), berbasis di Yogyakarta. LBH Semesta mendampingi pekerja lintas sektor formal dan informal dalam sengketa ketenagakerjaan, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.