Rilis · Kemenangan Anggota
Tanda Tangan Tidak Menghapus Hak: Kompensasi PKWT Pekerja Arta Teknologi Akhirnya Dibayar
Federasi Serikat Merdeka Sejahtera (F-SEMESTA) lewat Lembaga Bantuan Hukum Merdeka Sejahtera (LBH Semesta) menyampaikan bahwa pada hari Kamis, 2 Juli 2026, di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, uang kompensasi PKWT seorang pekerja yang selama bertahun-tahun tidak pernah dibayarkan oleh PT Arta Teknologi akhirnya disepakati untuk dibayar sesuai undang-undang. Kesepakatan itu tercapai setelah dimediasi oleh tim Mediator Disnaker Kabupaten Sleman.
Pekerja itu bekerja melalui beberapa kontrak PKWT yang bersambung tanpa jeda selama bertahun-tahun. Sepanjang seluruh masa itu, uang kompensasi PKWT yang menjadi haknya tidak pernah sekalipun dibayarkan. Ketika kontrak terakhirnya berakhir dan ia memilih tidak melanjutkan, hak yang menumpuk itu tetap tidak dicairkan oleh perusahaan.
Salah satu hal yang menarik dari kasus ini ada pada alasan yang dipakai untuk menahan hak tersebut. Kontrak kerja pekerja ini memuat klausul yang menyatakan perusahaan tidak wajib membayar kompensasi apapun setelah masa kontrak berakhir. Klausul itu terdengar mengikat karena sudah ditandatangani kedua pihak. Padahal uang kompensasi PKWT adalah perintah undang-undang, bukan hasil tawar-menawar. Hak yang diwajibkan undang-undang tidak bisa dihapus lewat kesepakatan, dan klausul yang meniadakannya batal demi hukum sejak awal, sekalipun ada tanda tangan pekerja di atasnya.
Tanda tangan di atas kontrak tidak mengubah apa pun kalau isinya melawan undang-undang. Hak yang wajib dibayar tetap wajib dibayar, dan klausul yang meniadakannya batal sejak hari pertama.
Setelah perundingan bipartit menemui jalan buntu, perkara ini dibawa ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman. Di meja mediasi, dengan bantuan tim Mediator Disnaker Sleman, perusahaan mengakui sempat keliru memahami kewajiban kompensasi ini, lalu sepakat membayarnya sesuai undang-undang. LBH Semesta menerima itikad tersebut. Sengketa yang sempat bertumpu pada satu klausul yang keliru selesai ketika perusahaan bersedia kembali pada aturan.
F-SEMESTA mencatat pelajaran yang berlaku jauh melampaui satu kasus. Banyak pekerja PKWT menerima kontrak dengan klausul serupa, yang menyatakan tidak ada kompensasi setelah kontrak habis, lalu percaya hak itu memang tidak ada karena sudah hitam di atas putih. Padahal kontrak yang bersambung bertahun-tahun tanpa jeda itu tidak menghapus kompensasi, namun ia justru menumpuknya. Tidak ada klausul yang bisa membuat hak itu hangus.
Kalau kontrakmu menyatakan kamu tidak berhak atas kompensasi setelah kontrak berakhir, yang perlu diragukan adalah klausulnya. Hakmu tetap bisa diperjuangkan.
Kompensasi PKWT adalah hak, dan hak itu tidak gugur karena ada tulisan yang menyangkalnya. F-SEMESTA dan LBH Semesta terbuka mendampingi pekerja mana pun yang kompensasinya ditahan, atau yang kontraknya memuat klausul yang meniadakan hak.
Hidup buruh!